Deskripsi Kerja

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB

Ur Bin Ops : merupakan unsur Staf Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu yang bertugas menyelenggarakan dan melaksanakan segala pekerjaan/kegiatan Staf/ administrasi yang menyangkut administrasi penyidikan, administrasi Opstin maupun Opsus Kepolisian yang mengedepankan fungsi Reskrim, administrasi personil dan administrasi umum lainnya.

  • Urusan Identifikasi : memberikan bimbingan tekhnis atas pelaksanaan fungsi Identifikasi dalam lingkungan Polrestabes Tanah Bumbu serta menyelenggarakan dan melaksanakan fungsi Reserse maupun untuk kepentingan pelayanan umum pada tingkat Polres Tanah Bumbu.
  • Unit Idik I (Resum) : Unit Reserse Umum ini bertugas melaksanakan penyidikan kasus-kasus tindak pidana pencurian biasa, pencurian dengan pemberatan, Penipuan, Penggelapan, Penganiayaan, pembunuhan, Korupsi dan perjudian.
  • Unit Idik II (Reskrim Sus) : Sesuai dengan namanya, Unit Tindak Pidana Tertentu ini bertugas melaksanakan penyidikan dan penyelidikan terhadap tindak pidana tertentu khususnya menyangkut Undang-Undang diluar KUHP selain itu juga bertugas memberikan bimbingan tekhnis, koordinasi dan pengawasan terhadap PPNS dalam lingkungan Polres Tanah Bumbu dalam menyelenggarakan dan melaksanakan kegiatan penyidikan oleh PPNS.
  • Unit Idik III (Jatanras) : Unit Kejahatan dan Kekerasan bertugas melaksanakan penyidikan untuk kasus-kasus menonjol dan berintensitas tinggi, Kejahatan dengan Kekerasan, Tindak pidana yang menyangkut harta benda, Penculikan, Pembunuhan serta memberikan bantuan terhadap Unit-Unit yang memerlukan tindakan kepolisian (penangkapan).
  • Unit Idik IV (Tipidkor) : Unit ini bertugas melaksanakan penyidikan kasus tindak pidana khususnya yang menyangkut tindak pidana ekonomi terutama di bidang perbankan, penyelundupan, produk dan perdagangan serta melakukan pengawasan/ penindakan terhadap pengusaha yang melakukan tindak pidana dalam dokumen perusahaan tentang ekspor dan impor barang.
  • Unit Idik V PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) : Unit ini betugas melaksanakan penyidikan dan pelayanan terhadap Tindak Pidana yang korban kekerasannya adalah Wanita dan Anak termasuk tindak pidana pelecehan sexual yang terjadi diwilayah Hukum Polres Tanah Bumbu. Unit ini terbentuk untuk memberikan rasa nyaman terhadap korban khususnya wanita dan anak-anak dan personilnya diawaki oleh Polwan.